Persoalan Minyak Goreng Tak Kunjung Selesai, Ombudsman Periksa Kemendag Hingga Kemenkeu

Ombudsman RI sejak Februari 2022 telah aktif melakukan pemeriksaan mengenai penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng bagi masyarakat. Sebagai rangkaian kegiatan pengawasan tersebut, pada Selasa (10/5/2022) Ombudsman melakukan pemeriksaan secara maraton yang dilakukan pada pukul 08.45 hingga 16.00 WIB dan terpisah kepada empat kementerian dan lembaga terkait. Kementerian dan lembaga tersebut di antaranya, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan Kementerian Keuangan di Kantor Ombudsman RI, Jl. HR Rasuna Said Jakarta Selatan.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, polemik mengenai ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng telah bergulir sejak awal tahun dan hingga saat ini masih banyak terjadi permasalahan. “Saat ini masih terjadi kelangkaan pada minyak goreng curah yang diperuntukkan bagi masyarakat, usaha mikro dan kecil,” ujar Yeka, Rabu (11/5/2022). Menurutnya, Ombudsman mengundang beberapa pihak dalam proses pemeriksaan untuk memperoleh beberapa keterangan mengenai polemik yang terjadi.

Terhadap Kemenperin, kata Yeka, pemeriksaan Ombudsman pada intinya untuk memperoleh keterangan terkait konsep dan tata laksana penyediaan minyak goreng curah oleh Kemenperin dan sistem pengawasannya. Kemudian terhadap Kemendag, pemeriksaan pada intinya untuk memperoleh keterangan terkait langkah langkah yang dilakukan Kemendag, kendala yang dihadapi dalam menjamin ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng melalui DPO dan DMO, serta pola pengawasan yang dilakukan. Ombudsman RI juga meminta keterangan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terkait prosedur pembiayaan penyediaan minyak goreng serta tahapan yang sudah dilakukan dan kendala yang dihadapi.

Kemudian terhadap Kemenkeu, Ombudsman meminta keterangan terkait penerimaan pajak dari sektor sawit serta skema pemberian subsidi bagi produsen minyak goreng. Selain itu juga mengenai batasan kemampuan keuangan negara dalam mendukung ketersediaan minyak goreng. “Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu materi Ombudsman RI dalam memberikan tindakan korektif dalam rangka perbaikan pada penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng,” papar Yeka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *