Pemerintah akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perppu) Pemilu untuk tiga Provinsi DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua usai baru saja diresmikan melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Jumat (11/11/2022). Perppu ini nantinya untuk mengakomodir tiga Provinsi DOB Papua. "Ini implikasinya akan luas, di antaranya kita tahu akan lahir Perppu nantinya untuk mengakomodir dari adanya provinsi provinsi baru ini," ujar Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022).
Dalam UU Pemilu jumlah anggota DPR RI total 575. Dengan ditambahnya tiga DOB Papua, otomatis jumlah anggota dewan bakal bertambah, termasuk anggota DPD RI. Menurut Tito, pemerintah lebih memilih untuk menerbitkan Perppu dibandingkan harus merevisi UU Pemilu. Sebab, jelasnya, proses merevisi UU Pemilu memerlukan waktu yang tidak sebentar
"Bertambahnya anggota DPD RI juga akibat adanya provinsi baru ini, harus direvisi UU itu, diubah UU Pemilu. Hanya dua cara, melalui revisi atau Perppu," ujar Tito. "Kalau revisi panjang sekali prosesnya. Kalau Perppu cukup terhadap pasal itu saja. Dari 575 menjadi misalnya, berapa ya. Misalnya, angkanya 1 poin, itu UU harus dirombak melalui Perppu," tambahnya. Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan guna Perppu adalah mengakomodasi penyelenggaraan Pemilu 2024 di DOB. Hasyim pun berharap Perppu dapat rampung sebelum Desember 2022.
"Harusnya begitu (rampung sebelum Desember 2022), penyerahan dukungan bagi calon DPD di provinsi provinsi baru kan," kata Hasyim usai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (08/11/2022) lalu.