BNN Papua Barat Tetapkan Oknum Pejabat Utama Polres Sorong Kota Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat menetapkan Kompol CB, oknum pejabat utama (PJU) Polres Sorong Kota menjadi tersangka kasus dugaan penyalagunaan narkoba. Status tersangka ini diumumkan Kepala BadanNarkotikaNasional(BNN) Provinsi PapuaBarat,Brigjen Heri Istu Hariono, kepada sejumlah awak media, Rabu (20/7/2022). "Oknum Polri itu memang ada (yang diamankan. red), namun nanti kita rilis dulu biar ada barang bukti," ujar Heri, seusai berjumlah dengan Dirnarkoba Polda Papua Barat.

Brigjen Heri mengatakan, penetapan tersangka ini menyusulpendalaman yang dilakukan oleh penyidik BNN. Kompol CB disebut sebut sebagai pemakai narkoba. "Dia hanya pemakai tetap sesuai komitmen Kapolda yang tegas, kita tetap proses lebih lanjut," jelasnya.

BNN PapuaBarat akan melakukan upaya hukum lebih lanjut atas kasus ini. Kepala Polres Sorong Kota, AKBP Johannes Kindangen mengatakan, menyusul diamankan Kompol CB, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sorong Kota memeriksa seluruh anggotanya. "Langsung saya perintahkan dilakukan pemeriksaan terhadap anggota yang ada kaitan dengan Kompol CB," kata Kepala Polres Sorong Kota, AKBP Johannes Kindangen, melalui pesan singkat, Selasa (19/7/2022).

Johannes mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam)PolresSorongKota. Sebelumnya, BNN PapuaBarat menangkap Kompol CB dalam kasus narkotika berdasarkan hasil pengembangan terhadap penangkapan HER, seorang bandar narkoba di Sorong Selatan. Penangkapan itu berlangsung dalam operasi bersinar BNN pada Sabtu (16/7/2022) malam hingga Minggu (17/7/2022) dini hari.

"Kita melakukan penangkapan terhadap HER seorang bandar waktu di TKP terbukti memakai. Kemudian, dibawa ke rumahnya ditemukan 13 paket (sabu), lalu melalui HER dilakukan penangkapan terhadap perwira polisi di kediamannya," kata Kepala BNN PapuaBarat, Brigjen Heru Isti. Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan kasus ini tetap diproses. BNN dipersilahkan melakukan pemeriksaan dan proses hukum.

Setelahnya, oknum PJU Polres Sorong Kota itu pun akan diproses secara institusi (internal) kepolisian. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *