Simak cara cek penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH). Bansos PKH telah memasuki tahap pencairan bulan Juni 2022. Penerima bansos PKH akan menerima bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan akan dicairkan langsung melalui mesin ATM atau E warong terdekat.
Peserta bansos PKH akan diberikan Kartu Peserta PKH. Uang bantuan PKH dapat diambil oleh Pengurus Keluarga di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Peserta PKH dan tidak dapat diwakilkan. Sebagian peserta PKH menerima bantuan melalui rekening bank (BRI).
Penyaluran bansos PKH saat ini telah memasuki Tahap II yang disalurkan per triwulanan (setiap tiga bulan), yaitu April, Mei, dan Juni, dikutip dari akun Instagram . Selengkapnya, inilah pembagian Tahap Penyaluran Bansos PKH: Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret;
Tahap 2: April, Mei, dan Juni; Tahap 3: Juli, Agustus, dan September; Tahap 4: Oktober, November, dan Desember.
Bansos PKH bertujuan mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin. Penerima bansos PKH adalah masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai data Kemensos. 1. Masuk ke laman ;
2. Isi alamat, yaitu "Provinsi","Kabupaten", "Kecamatan", kemudian "Desa"; 3. Lalu, isi nama penerima bansos PKH; 4. Kemudian, masukkan huruf kode pada kolom;
5. Tekan tombol "Cari data". Sistem akan memproses pencarian hingga data penerima bansos dengan identitas terkait akan ditampilkan. Penerima bansos PKH dapat mengecek secara mandiri pada nama yang tertera di laman .
1. Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp 750.000/Bulan (Rp 3.000.000/Tahun); 2. Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp 750.000/Bulan (Rp 3.000.000/Tahun); 3. Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 225.000/Bulan (Rp 900.000/Tahun);
4. Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 375.000/Bulan (Rp 1.500.000/Tahun); 5. Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 500.000/Bulan (Rp 2.000.000/Tahun); 6. Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp 600.000/Bulan (Rp 2.400.000/Tahun);
7. Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp 600.000/Bulan (Rp 2.400.000/Tahun). Ada beberapa kriteria penerima bansos PKH menurut Kemensos RI, sebagai berikut: 1. Ibu Hamil
Bantuan diberikan maksimal untuk dua kali kehamilan. 2. Anak Usia Dini Untuk usia 0 hingga 6 tahun dan dibatasi maksimal untuk dua anak.
1. SD/MI Sederajat Untuk anak usia 6 hingga 12 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. 2. SMP/Mts Sederajat
Untuk anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. 3. SMA/MA Sederajat Untuk anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
1. Lanjut Usia 70 tahun ke atas Untuk penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga. 2. Penyandang Disabilitas Berat
Untuk penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga (bagi penyandang disabilitas fisik dan mental). Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dapat mengajukan atau mengusulkan diri melalui cara berikut: Download Aplikasi Cek Bansos;
Kemudian login dan klik menu 'Daftar Usulan'; Lalu pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, klik 'Tambah Usulan'; Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga;
Jika pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK; 'Field' yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan; Jika NIK yang diinput sesuai data Dukcapil, akan muncul menu 'Pilih Bansos';
Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos. Kepesertaan penerima bantuan PKH selama enam tahun selama mereka masih memenuhi persyaratan yang ditentukan. Apabila tidak ada lagi persyaratan yang mengikat maka mereka harus keluar secara alamiah ( Natural Exit ), dikutip dari .
Untuk peserta PKH yang tidak keluar alamiah, setelah enam tahun diharapkan terjadi perubahan perilaku terhadap peserta PKH dalam bidang pendidikan, kesehatan dan peningkatan status sosial ekonomi. Pada tahun kelima kepesertaan PKH akan dilakukan Resertifikasi.